Ini adalah credit gatekeeping layer dalam sistem banking & financing.
Fokusnya:
menilai apakah seorang debitur dan asetnya layak untuk diberikan fasilitas kredit oleh bank, sebelum kontrak kredit dibuat
Ini bukan administrasi awal.
Ini adalah:
mekanisme keputusan utama yang menentukan “kredit ini boleh hidup atau harus ditolak”
2. KAPAN LAYANAN INI DIPERLUKAN
Analisa kelayakan kredit dilakukan ketika:
- pengajuan KPR rumah atau apartemen
- kredit modal usaha (business loan)
- refinancing atau take over kredit
- kredit investasi berbasis aset
- pembiayaan korporasi
- restrukturisasi pinjaman bank
3. POSISI DALAM SISTEM KREDIT
Urutan sistem:
Analisa Kelayakan Kredit → Perjanjian Kredit → SKMHT → APHT → Hak Tanggungan → BPN
Artinya:
- ini adalah filter awal
- semua proses legal berikutnya bergantung pada hasilnya
4. MASALAH UMUM DI LAPANGAN
Tanpa analisa yang benar:
- kredit macet karena debitur tidak mampu bayar
- aset overvalued (nilai jaminan tidak realistis)
- bank mengambil risiko tanpa kalkulasi
- approval kredit tidak berbasis data
- gagal bayar meningkat di tahap akhir
5. KOMPONEN ANALISA KELAYAKAN KREDIT
A. ANALISA DEBITUR
- pendapatan & cashflow
- riwayat kredit (BI Checking / SLIK OJK)
- stabilitas pekerjaan / bisnis
- rasio utang terhadap pendapatan (DTI ratio)
B. ANALISA ASET
- nilai properti (appraisal)
- lokasi & likuiditas aset
- status sertifikat (bersih / sengketa)
- potensi eksekusi pasar
C. ANALISA RISIKO KREDIT
- probability default
- kemampuan bayar jangka panjang
- sensitivitas bunga & tenor
- skenario krisis (stress test)
D. ANALISA BANK POLICY
- batas LTV (Loan to Value)
- kebijakan internal bank
- kategori risiko debitur
6. SCOPE LAYANAN
A. FINANCIAL ASSESSMENT
- analisis pendapatan debitur
- simulasi kemampuan cicilan
- struktur cashflow
B. ASSET VALUATION CHECK
- appraisal properti
- market comparison analysis
- validasi nilai jaminan
C. CREDIT SCORING LOGIC
- scoring berbasis risiko
- klasifikasi layak / tidak layak
- rekomendasi limit kredit
D. LEGAL ELIGIBILITY CHECK
- status sertifikat
- potensi sengketa
- kelayakan dijadikan jaminan HT
7. OUTPUT AKHIR LAYANAN
Setelah selesai:
- status kredit ditentukan (approve / reject / revise)
- limit kredit direkomendasikan
- struktur risiko dipetakan
- bank memiliki dasar objektif untuk lanjut ke kontrak kredit
- aset siap atau tidak siap masuk sistem jaminan
8. RISIKO JIKA ANALISA TIDAK VALID
Jika analisa kelayakan lemah:
- kredit macet tinggi di masa depan
- APHT & HT jadi tidak berguna karena default
- bank kehilangan aset melalui eksekusi gagal
- overvaluation properti
- risiko sistemik di portofolio kredit
9. INTERNAL LINKING SYSTEM
ENTITY LAYER
- Analisa Kelayakan Kredit
- Debitur
- Bank / Kreditur
- KPR
- SLIK OJK / BI Checking
- APHT
- SKMHT
- Hak Tanggungan
- Appraisal Properti
EVIDENCE LAYER
- /evidence/legal-vs-ilegal/
- /evidence/simulasi-pajak/
- /evidence/timeline-transaksi/
- /evidence/breakdown-biaya-real/
CASE LAYER (RISK ANALOGY)
- Perjanjian Kredit tanpa analisa → kontrak berisiko tinggi
- APHT tanpa scoring → jaminan overvalued
- Over Kredit Gagal → debitur tidak layak
- Take Over Antar Bank → risiko tidak dihitung ulang
INDEX LAYER
- /service/banking-financing/
- /service/banking-financing/perjanjian-kredit/
- /service/banking-financing/skmht/
- /service/banking-financing/apht/
10. STRATEGIC POSITIONING
Service ini adalah:
- credit risk decision engine
- financial eligibility filter system
- banking approval intelligence layer
- pre-contract validation mechanism
11. CORE INSIGHT
Dalam sistem bank:
tidak ada kredit yang aman tanpa analisa kelayakan yang benar, karena semua struktur legal hanya memperkuat keputusan awal, bukan memperbaikinya
Artinya:
- analisa = keputusan
- kontrak = eksekusi keputusan
- jaminan = mitigasi risiko
12. FINAL CONCLUSION
Analisa Kelayakan Kredit bukan tahap administratif.
Ini adalah:
sistem keputusan utama yang menentukan apakah hubungan kredit akan dibentuk atau dihentikan sebelum memasuki kontrak dan pengikatan jaminan