notarisdanppat.com Apa itu Pajak Rumah Sakit? Mungkin bagi lo yang nggak terlibat langsung dalam pengelolaan pajak di rumah sakit, pertanyaan seperti “Pajak rumah sakit itu apa?” bisa jadi hal yang membingungkan. Tapi, ternyata rumah sakit, baik itu yang dikelola pemerintah atau swasta, juga punya kewajiban perpajakan yang harus mereka kelola dengan baik. Ternyata, pajak rumah sakit itu bukan hanya soal layanan medis, lho. Ada banyak jenis pajak yang harus diperhitungkan, dari PPh Badan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau nggak dipahami dengan baik, bisa-bisa malah jadi jebakan Batman yang bikin operasional rumah sakit terganggu dan nggak sesuai aturan.
Pajak Rumah Sakit: Kewajiban yang Perlu Dikelola
Rumah sakit adalah penyedia layanan kesehatan yang sangat vital buat masyarakat. Dengan statusnya sebagai badan hukum, rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengelola pajaknya seperti perusahaan pada umumnya. Baik rumah sakit yang dikelola pemerintah maupun yang swasta, masing-masing punya kewajiban pajak yang berbeda, sesuai dengan jenis usahanya.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit bisa didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak swasta. Nah, kalau rumah sakit tersebut adalah milik swasta, maka bentuk badan hukumnya bisa berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan. Sedangkan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, seperti RSUD atau RSPP, punya kewajiban perpajakan yang berbeda lagi.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai badan usaha atau yayasan yang bergerak di bidang perumahsakitan, wajib mengelola berbagai jenis pajak yang dikenakan. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan dan dikelola oleh rumah sakit:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, termasuk rumah sakit.
- PPh Badan
Rumah sakit swasta yang merupakan badan usaha wajib membayar PPh Badan berdasarkan laba yang mereka peroleh. Berbeda dengan rumah sakit pemerintah atau Badan Layanan Umum (BLU), yang tidak dikenakan PPh Badan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU No. 38 Tahun 2008. - PPh Pasal 21
Rumah sakit juga harus memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga medis, seperti dokter, perawat, dan staf rumah sakit lainnya. Pajak ini kemudian harus disetorkan ke kas negara. - PPh Pasal 23
Rumah sakit juga dikenakan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa dari pihak ketiga, seperti tenaga medis eksternal atau konsultan. Namun, pajak ini tidak berlaku jika layanan kesehatan diberikan kepada karyawan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, rumah sakit yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan, jika tujuannya profit, tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Walaupun ada fasilitas potongan untuk rumah sakit swasta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyediakan tempat tidur untuk pasien kurang mampu.
3. Pajak Daerah
Selain pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, rumah sakit yang berorientasi profit juga harus mengelola pajak daerah, seperti pajak reklame dan pajak air tanah, jika operasional rumah sakit menggunakan air tanah. Pajak air tanah ini tarifnya berbeda-beda tergantung daerah, bro, jadi lo harus cek peraturan daerah masing-masing tempat rumah sakit lo beroperasi.
Apakah Rumah Sakit Kena PPN?
Berdasarkan UU PPN No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah oleh UU No. 42 Tahun 2009, barang dan jasa yang dikenakan PPN itu wajib dikenakan pajak. Tapi, untuk layanan medis rumah sakit, jasa rumah sakit atau pelayanan kesehatan medis itu tidak dikenakan PPN. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (a) angka 6 UU PPN, yang mengecualikan jasa pelayanan kesehatan medis dari PPN.
Jadi, kalau rumah sakit lo memberikan jasa kesehatan medis, seperti layanan dokter umum, dokter spesialis, atau bahkan perawatan kebidanan, itu semua bebas PPN. Tapi, jika ada penjualan obat untuk pasien rawat jalan, itu dikenakan PPN, sesuai dengan Surat Edaran DJP.
baca juga
Fasilitas Pajak untuk Rumah Sakit
Rumah sakit, khususnya yang swasta, juga bisa mendapatkan fasilitas pajak yang menguntungkan. Misalnya, potongan PBB yang bisa mencapai 50%, asalkan rumah sakit tersebut memenuhi beberapa syarat. Salah satu syaratnya adalah menyediakan tempat tidur bagi pasien kurang mampu sebanyak minimal 25% dari kapasitas rumah sakit. Selain itu, rumah sakit swasta juga harus menggunakan sisa hasil usaha (SHU) untuk reinvestasi.
Selain itu, rumah sakit juga bisa mendapatkan fasilitas PPh dan PPN DTP untuk penyediaan alat kesehatan impor, dan fasilitas PPh 21 DTP untuk petugas medis. Namun, fasilitas ini hanya berlaku hingga Desember 2022, karena kondisi darurat akibat Covid-19 sudah pulih.
Cara Menghitung Pajak Rumah Sakit
Untuk menghitung Pajak Penghasilan rumah sakit, lo harus sesuaikan dengan status pajak dan penghasilan yang diperoleh dalam setahun. Misalnya, kalau rumah sakit lo swasta, maka perhitungan PPh Badan dihitung berdasarkan laba yang diperoleh.
Selain itu, untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan atau tenaga medis, lo juga harus mengikuti regulasi terbaru yang ada, seperti yang tercantum dalam PP No. 58 Tahun 2023.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perhitungannya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, ada juga pajak reklame dan pajak air tanah yang harus diperhitungkan oleh rumah sakit yang beroperasi di daerah dengan ketentuan pajak tersebut.
baca juga
- Pemahaman Nota Retur
- NPPN 2025
- Panduan Cara Bayar PPh Final Tarif 0,5 Persen
- Pisah Harta atau NPWP Gabungan
- Bisnis Lo Lagi Sesek? Arus Kas Ketahan Pajak? Chill, Ada Jalan Ninjanya Lewat “Pengembalian Pendahuluan”
Tata Cara Pembayaran Pajak Rumah Sakit
Setelah menghitung pajak yang terutang, rumah sakit harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jenis pajak yang terutang. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui e-Billing DJP atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terintegrasi, seperti Klikpajak.
Pembayaran pajak daerah, seperti pajak reklame dan pajak air tanah, dilakukan melalui bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
Pelaporan SPT dan Sanksinya
Sama seperti badan usaha lainnya, rumah sakit wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak setiap tahun, baik itu SPT Tahunan pajak penghasilan badan, maupun pajak lainnya. Rumah sakit juga wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang sudah dilakukan terhadap pegawai dan dokter.
Jika rumah sakit telat melaporkan atau membayar pajak, bisa dikenakan denda atau sanksi atas keterlambatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Rumah sakit, meskipun menyajikan layanan kesehatan kepada masyarakat, tetap punya kewajiban pajak yang harus dipenuhi, baik itu PPh, PBB, atau PPN untuk beberapa transaksi tertentu. Untuk rumah sakit swasta, pajaknya dihitung berdasarkan laba yang diperoleh, sedangkan rumah sakit pemerintah biasanya mendapatkan pengecualian.
Dengan paham lebih dalam tentang pajak rumah sakit, pengelola rumah sakit bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari jebakan pajak yang bisa merugikan. Jangan ragu buat konsultasi ke Konsultan Pajak Jakarta yang siap bantu lo mengelola pajak rumah sakit dengan tangan dingin dan sesuai aturan.
Referensi
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”
Database Peraturan BPK. “Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Database Peraturan BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberian Fasilitas PPh bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 19/2020”
Database Peraturan BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi”
JDIH Kemenkeu. “Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB Atas Rumah Sakit”
