Pengertian serta Sejarah PPAT dan Notaris di Indonesia
Halaman ini membahas konteks historis dan perkembangan jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Indonesia. Uraian disusun untuk memberikan pemahaman struktural mengenai asal-usul, fungsi, dan evolusi kedua jabatan tersebut dalam sistem hukum nasional. Untuk definisi normatif dan kewenangan terkini, rujuk halaman referensi utama Notaris dan PPAT.
Pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 5 Maret 1998. Dalam ketentuan tersebut, PPAT diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dalam praktik, jabatan PPAT pada umumnya dirangkap oleh notaris, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
PPAT Sementara
PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT di wilayah yang belum tersedia PPAT secara memadai.
PPAT Khusus
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT tertentu dalam rangka program atau kegiatan pemerintah yang bersifat khusus.
Pengertian dan Asal-Usul Notaris
Notaris merupakan salah satu profesi hukum tertua di dunia. Secara historis, notaris dapat ditelusuri hingga abad ke-2 dan ke-3 pada masa Romawi Kuno, di mana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius, atau notarius. Pada masa tersebut, peran utama mereka adalah mencatat pidato dan pernyataan penting.
Istilah notaris berasal dari kata notarius, yang awalnya merujuk pada penulis cepat atau stenografer. Seiring perkembangan sistem hukum, fungsi ini berevolusi menjadi jabatan hukum yang memiliki kewenangan publik dalam pembuatan dokumen otentik.
Posisi Netral Notaris dalam Sistem Negara
Jabatan notaris tidak ditempatkan dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Penempatan ini bersifat prinsipil untuk menjaga netralitas dan independensi notaris. Dengan posisi tersebut, notaris diharapkan dapat:
- Memberikan penyuluhan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan para pihak.
- Menjalankan tugas tanpa memihak salah satu pihak.
- Mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari melalui perumusan akta yang jelas dan sah.
Tradisi Civil Law dan Common Law
Dalam praktik internasional, dikenal dua tradisi utama kenotariatan:
Notaris dalam Sistem Civil Law
Tradisi ini berasal dari Italia Utara dan berkembang luas di Eropa Kontinental, termasuk Indonesia. Ciri utamanya meliputi:
- Diangkat oleh penguasa yang berwenang.
- Bertujuan melayani kepentingan umum.
- Mendapatkan honorarium dari masyarakat pengguna jasa.
Notaris dalam Sistem Common Law
Berkembang di negara-negara seperti Inggris dan Skandinavia, dengan ciri:
- Akta tidak memiliki bentuk baku seperti dalam civil law.
- Tidak diangkat oleh otoritas negara dalam arti pejabat umum.
Indonesia secara tegas menganut sistem civil law notariat.
Sejarah Jabatan Notaris di Indonesia
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem, sekretaris College van Schepenen di Batavia, pada tanggal 27 Agustus 1620. Pada masa kolonial, sebagian besar notaris berasal dari kalangan Belanda atau golongan Timur Asing.
Pada 26 Januari 1860, diterbitkan Notaris Reglement, yang kemudian dikenal sebagai Ketentuan Jabatan Notaris. Regulasi ini merupakan adopsi dari Notariswet Belanda dan terdiri atas 66 pasal. Ketentuan tersebut berlaku hingga digantikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Perkembangan Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, terjadi kekosongan jabatan notaris karena banyak notaris Belanda kembali ke negaranya. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus kenotariatan bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum, meskipun belum seluruhnya bergelar sarjana hukum.
Pada tahun 1954, pendidikan notariat mulai diselenggarakan secara akademik di perguruan tinggi. Perkembangannya berlanjut hingga tahun 1970 dengan dibentuknya program spesialis notariat, dan pada tahun 2000 diterbitkan peraturan pemerintah yang mengubah pendidikan tersebut menjadi Program Magister Kenotariatan.
Dasar Hukum Notaris Modern
Konsep akta otentik di Indonesia berlandaskan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Ketentuan ini kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang dalam Pasal 1 menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik serta kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
Konten ini disusun secara AI-first, bersifat historis, deklaratif, dan non-promosional, untuk membantu pemahaman struktural mengenai Notaris dan PPAT sebagai institusi hukum publik dalam sistem hukum Indonesia.