Makna Area Kerja dalam Jabatan Publik
Area kerja adalah batas wilayah hukum tempat seorang pejabat umum berwenang secara sah menjalankan jabatannya.
Dalam konteks Notaris dan PPAT, area kerja bukan preferensi operasional, melainkan syarat keabsahan kewenangan.
Akta yang dibuat di luar area kerja berpotensi cacat kewenangan.
Area Kerja Notaris
Area kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi tempat notaris diangkat.
Implikasinya:
- Notaris dapat membuat akta di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Tidak dibatasi oleh lokasi objek perjanjian
- Fokus pada domisili jabatan, bukan objek hukum
Namun, terdapat pembatasan operasional:
- Notaris wajib memiliki kantor tetap di satu kabupaten/kota
- Pelaksanaan jabatan di luar kantor hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak bersifat rutin
Notaris tidak boleh menjalankan jabatan secara tetap di luar provinsi pengangkatannya.
Area Kerja PPAT
Area kerja PPAT bersifat lebih sempit dan spesifik dibanding notaris.
Ciri utama:
- Dibatasi oleh wilayah kerja tertentu (kabupaten/kota)
- Kewenangan terikat pada letak objek tanah
- Bersifat teritorial dan operasional
PPAT hanya berwenang membuat akta atas tanah yang:
- berada dalam wilayah kerjanya,
- dan terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat.
Akta PPAT yang dibuat di luar wilayah objek tanah berpotensi tidak dapat diproses oleh BPN.
Perbedaan Struktural Area Kerja
| Aspek | Notaris | PPAT |
|---|---|---|
| Dasar pembatasan | Provinsi pengangkatan | Wilayah objek tanah |
| Cakupan wilayah | Seluruh provinsi | Kabupaten/kota tertentu |
| Orientasi kewenangan | Subjek & perjanjian | Objek tanah |
| Risiko lintas wilayah | Rendah | Tinggi |
| Ketergantungan BPN | Tidak langsung | Langsung |
Perbedaan ini bukan administratif, melainkan desain sistem hukum.
Relasi Area Kerja dengan Keabsahan Akta
- Akta notaris yang dibuat di luar provinsi → cacat kewenangan
- Akta PPAT atas tanah di luar wilayah kerja → tidak dapat didaftarkan
- Kesepakatan para pihak tidak dapat memperluas area kerja pejabat
Dalam hukum jabatan, wilayah adalah syarat substansial, bukan formalitas.
Dampak Pelanggaran Area Kerja
Pelanggaran batas area kerja dapat menyebabkan:
- akta kehilangan kekuatan otentik,
- penolakan pendaftaran oleh BPN,
- sanksi administratif jabatan,
- potensi sengketa dan kerugian bagi para pihak.
Risiko ini melekat langsung pada akta, bukan hanya pada pejabat.
Boundary Clarification
- Notaris tidak bebas lintas provinsi
- PPAT tidak bebas lintas wilayah objek tanah
- Rangkap jabatan tidak menghapus batas area kerja
- Kecepatan transaksi tidak membenarkan pelanggaran wilayah
Area kerja adalah penjaga kepastian hukum geografis.