Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

www.notarisdanppat.com – Dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diatur cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dan investor asing. Dalam ketentuan itu, ditentukan dua cara penyelesaian sengketa, yaitu

  1. Musyawarah Mufakat; dan
  2. Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing, di mana kedua belah pihak sepakat menggunakan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Indonesia. Sifatnya internasional. Biasanya yang dipilih adalah arbitraase internasional yang berkedudukan di Paris.

Sebagaimana di jelaskan di atas, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal, telah ditentukan penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara dengan warga negara asing. Di dalam undang-undang itu ditentukan bahwa ketentuan yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah International Center for Settelement of Investment Dispute yang kemudian melahirkan Dewan Arbitrase International Center for the Settlement of Invesment Disputes Between States (ICSID) yang berkedudukan di Washington (Amerika Serikat)

Arbitrase International Center for the Settlement of Invesment Disputes Between States (ICSID) terdiri atas 9 bab (chapter) dan 75 Pasal (artikel). Hal-hal yang diatur dalam ICSID ini, meliputi

  1. Chapter I Arbitrase International Center for the Settlement of Invesment Disputes Between States (ICSID) (artikel 1 sampai dengan 24).
  2. Chapter II Juricdition on the Centre (artikel 25 sampai 27).
  3. Chapter III Conciliation (Artikel 28 sampai dengann artikel 35).
  4. Chapter IV Arbitration (artikel 36 sampai 55).
  5. Chapter V Replacment and Disqualification of Conciliatiors and Arbitrator (artikel 56 sampai 55).
  6. Chapter VI Cost of Procedings (artikel 59 sampai artikel 63).
  7. Chapter VII Disputes Between Contracting States (Artikel 64).
  8. Chapter VIII Amendment (artikel 65 sampai 66).
  9. Chapter IX Final Provisions (artikel 67 sampai 75).

Ada dua pola penyelesaian yang di atur dalam ICSID, yaitu:

  1. Penyelesaian sengketa melalui konsiliasi; dan
  2. Penyelesaian dengan menggunakan arbitrase.

Sehubungan dengan itu, yang akan dibahas adalah penyelasian sengketa melalui Arbitrase. Oleh karena itu, pemaparan lebih difokuskan terhadap prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Arbitrase

Mengenai tata cara pengajuan permohonan di atur dalam artikel 36 ICSID, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Administratif Centre.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis.
  3. Permohonan memuat penjelasan tentang:
  • Pokok-pokok perselisihan;
  • Identitas para pihak; dan
  • Mengenai adanya persetujuan mereka untuk mengajukan perselisihan yang timbul menurut ketentuan Centre.

Setelah menerima permohonan tersebut, Sekretaris Jenderal mendaftar permohonan. Kecuali jika ditemukan dalam penjelasan permohonan bahwa perselisihan yang timbu nyata-nyata diluar yuridiksi Centre. Dalam hal perselisihan diajukan berada di luar yuridiksi Centre, Sekretaris Jenderal menolak untuk mendaftar. Untuk itu, Seekretaris Jenderal membuat dan menyampaikan penolakan dalam bentuk “pemberitahuan” atau notice kepada para pihak. Dalam hal permohonan memenuhi syarat, dan permohonan telah didaftar, maka Sekretaris Jenderal menyampaikan “ pemberitahuan” kepada para pihak dan salinan kepada pihak lain.

  1. Pembentukan Tribunal Arbitrase

Proses selanjutnya setelah pengajuan permohonan adalah pembentukan tribunal arbitrase atau Mahkamah Arbitrase. Menurut ketentuan Artike 37 ayat (2) ICSID tata cara pembentukan mahkamah arbitrase adalah sebagai berikut:

  1. Boleh hanya terdiri dari seorang arbriter saja;
  2. Tetapi boleh juga arbiternya terdiri dari beberapa orang yang jumlahnya ganjil.

Jika para pihak tidak menenrima tata cara penunujukan yang dilakukan Centre, cara lain penunjukan arbiter merujuk pada ketentuan Artikel 37 ayat (2) huruf b ICSID, dengan acuan penerapan:

  1. Anggota harus terdiri dari tiga orang arbriter;
  2. Masing-masing menunjuk seorang arbriter; dan
  3. Anggota yang ketiga ini, langsung mutlak menjadi ketua (presiden) dari mahkamah yang bersagkutan.

Para pihak tersebut dapat menyetujui arbiter yang ditunjuk Centre. Sebaliknya dapat menolak apabila arbiter yang ditunjuk tidak mereke setujui, atau apabila metode dan tata cara penunjukan mereka anggap kurang sesuai. Dalam hal yang demikian, maka para pihak dapat menunjuk masing-masing seorang arbiter. Dan mengangkat arbiter ketiga dengan persetujuan para pihak yang langsung mejadi ketua mahkamah arbiter yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Artikel 38 ICSID, apabila dalam tempo 90 hari dari tanggal pemberitahuan pendafaftaran permohonan tribunal belum dibentuk. Ketua Dewan Administrasi ICSID berwenang menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter. Kewenangan tersebut tidaklah mutlak, kewenangan tersebut dimiliki setelah ada permohonan dari salah satu pihak. Selain itu, penunjukan arbiter tidak boleh dari negara konvensi sedang berselisih. Hal ini tercantum dalam Artikel 39 Konvensi. Namun, apabila kedua belah pihak menyetujui bahwa seorang arbiter ditunjuk dari salah satu negara para pihak, maka peraturan tersebut dapat dikesampingkan.

  1. Kewenagan dan Fungsi Tribunal Arbitrase

Adapun kewenangan dari Arbitrase Centre adalah mengadili dan memutus perselisihan sesuai dengan kompetensinya (Artikel 40 ICSID). Dalam hal bantahan dari salah satu pihak yang menyatakan apa yang diperselisihkan berada diluar yuridiksi Centre atau beradasar alasan lain yang memperlihatkan apa yang diperselisihkan berada diluar kewenangan tribunal arbitrase yang dibentuk, tribunal yang bersangkutan terlebih dahulu mempertimbangkan dan memutus tentang hal tersebut dalam bentuk putusan pendahuluan (preliminary). Akan tetapi, bisa juga hal itu diputus bersamaan dengan pokok persengketaan apabila tata cara yang demikian lebih bermanfaat.

Sehubungan dengan kewenangan dan fungsi memutus perselisihan, lebih lanjut diuraikan dalam hal-hal dibawah ini:

  1. Memutus sengketa menurut hukum
  • Centre harus memutus berdasarkan hukum yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian.
  • Dalam perjanjia tidak menentukan tata hukum mana yang akan diterapkan, Centre menerapkan tata hukum dari negara yang berselisih. Dalam menetapkan tata hukum yang demikian, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan asas hukum international.
  • Centre dilarang menetapkan hukum yang tidak dikenal oleh para pihak yang berselisih.
  • Akan tetapi, Centre dapat memutus perselisihan berdasar “kepatutan” atau “ ex aequo et bono”, jika hal itu disepakati para pihak dalam perjanjian.
  1. Memanggil dan melakukan pemeriksaan setempat.

Dalam Artikel 43 ICSID telah ditentukan kewenangan tribunal yang meliputi:

  • Memanggil atau meminta para pihak untuk menyerahkan dokumen atau alat bukti yang dianggap penting.
  • Melakukan pemerikasaan setempat atau memriksa langsung barang, orang, serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dianggap patut dan bermanfaat dalam penyelesaian perselisihan.

Kewenangan tersebut gugur apabila para pihak menetukan lain dalam perjanjian.

  1. Putusan Provisi

Dalam Artikel 47 ICSID telah ditentukan kewenangan dari Centre. Kewenangan itu adalah menjatuhkan:

  • Putusan pendahuluan
  • Putusan provisi;maupun
  • Tindakan sementara.

Penjatuhan putusan itu didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi dan menghormati hak dan kepentingan salah satu pihak. Tindakan putusan sementara, dapat dimaksudkan sebagai penyitaan barang-barang yang disengketakan, agar gugatan tidak mengalai illusoir di kemudian hari. Bisa juga dalam bentuk pelarangan penjualan dan pemindahan barang, asalkan itu merupakan objek yang langsung terlibat dalam persetujuan.

  1. Putusan Arbitrase Centre

Dalam Artikel 48 ICSID telah ditentukan tata cara pengambilan putusan. Tata cara pengambilan keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Putusan diambil berdasar suara mayoritas anggota arbiter.
  2. Putusan arbiter yang sah ialah:
  • Dituangkan dalam putusan secara tertulis; dan
  • Ditandatangani oleh anggota arbiter yang menyetujui putusan.
  1. Putusan memuat segala permasalahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan.
  2. Setiap anggota arbiter dibenarkan mencantumkan pendapat pribadi dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota. Bahkan, boleh juga seorang anggota mencantumkan peryataan mengapa dia berbeda pendapat dengan mayoritas anggota arbiter.
  3. Centre tidak boleh mempublikasikan putusan, tanpa persetujuan para pihak.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal harus segera mengirimkan salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap mempunyai daya mengikat atau binding terhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama dalam jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud, para pihak dapat mengajukan pertanyaan mengapa dia berbeda pendapat dengan mayoritas anggota arbiter.

Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh Centre, namun para pihak atau salah satu pihak dipekenankan melakukan:

  1. Interpetasi putusan;

Artikel 50 ICSID memberi hak kepada setiap pihak untuk mengajukan pendapat tentang penafsiran menyangkut pelaksanaan putusan. Pengajuan intrepretasi putusan diajukan kepada Sekretaris Jenderal. Untuk menyelesaikan perbedaan pendapat penafsiran yang diajukan,diserahkan kepada tribunal arbitrase yang semula memutuskannya. Dalam hal artbitrase semula tidak mungkin lagi menyelesaikan, misalnya karena seorang anggota arbiter meninggal, dapat dibentuk Tribunal baru, yang secara khusus diserahi tugas untuk mengambil desisi (keputusan) atas perbedaan putusan dimaksud. Dalam hal ini, eksekusi lebih baik ditangguhkan.

  1. Revisi putusan

Pada prinsipnya, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Centre dapat direvisi atau diubah. Dalam Artikel 51 ICSID telah ditentukan bahwa setiap pihak diperkenankan untuk mengajukan permintaan “revisi” atas putusan yang dijatuhkan. Pengajuan dibuat secara tertulis dan diajukan kepada Sekretaris Jenderal.

Pengajuan permintaan revisi didasarkan atas alasan ditemukan fakta-fakta yang bersifat sangat menentukan dan mempengaruhi putusan. Pengajuan revisi dalam tempo 90 hari dari tanggal pengiriman salinan putusan.

  1. Pembatalan putusan.

Pada prinsipnya, keputusan oleh Centre dapat diajukan pembatalan oleh salah satu pihak. Permohonan pembatalan putusan diajukan dalam bentuk tertulis, dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal.

Adapun alasan yang dapat digunakan oleh para pihak adalah sebagaiman disebutkan dalam Artikel 52 ayat (1) ICSID, sebagai berikut:

  • Pembentukan tribunal arbitrase yang ditunjuk tidak tepat;
  • Tribunal Abitrase yang memutus “melampaui batas kewenangan” atau manifestly exeeed its powers.
  • Ada “kecurangan” atau corruption dari sementara anggota arbiter.
  • Ada penyimpangan yang sangat serius dari fundamentum atau aturan acara.
  • Putusan gagal mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar putusan.

Permohonan pembatalan putusan diajukan dalam tenggang waktu 120 hari dari tanggal pengiriman salinan putusan kecuali jika pembatalan didasarkan atas alasan “kecurangan” tenggang waktunya 120 hari dari tanggal kecurangan ditemukan.

baca juga Prosedur Pelaksanaan Nasonalisasi Saham di Indonesia

Sedangkan tata cara pembatalan putusan diatur dalam Artikel 52 ayat (3) ICSID. Tata cara itu adalah sebagai berikut:

  • Ketua Dewan Administratif, dalam hal ini Presiden Bank Dunia, menunjuk anggota arbiter untuk duduk dalam Komite ad hoc yang terdiri dari tiga orang.
  • Penunjukan anggota arbiter yang akan duduk dalam Komitre ad hoc, tidak boleh diambil dari anggota arbiter yang semula menjatuhkan putusan.

Selama permohonan berjalan, pelaksanaan putusan “dapat” ditangguhkan, jika putusan dibatalkan atas permintaan salah satu pihak, perselisihan semula akan diputus salah satu oleh Tribunal Arbitrase baru yang telah dibentuk.

Aturan arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa penanaman investasi asing adalah:

  • ICC (international Chamber of Commerce) Rules;
  • INCTRAL (United Nation Commision on International Trade Law);
  • Konvensi New York; dan
  • Konvensi Washington.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *