Pajak Emas Perhiasan & Emas Batangan

notarisdanppat.com Pajak Emas Perhiasan & Emas Batangan: Menyelami Dunia Pajak di Bisnis Emas

Konsultan Pajak Jakarta – Emas itu bukan sekadar barang berharga yang dipakai buat gaya, bro, tapi ternyata juga punya peran penting dalam perpajakan. Bagi lo yang bergerak di bisnis emas perhiasan atau emas batangan, paham soal pajak emas itu penting banget. Kenapa? Karena bisa jadi jebakan Batman kalau lo salah ngerti aturan pajaknya! Soalnya, gak cuma soal PPN atau PPh 22, tapi juga aturan spesial buat barang yang memiliki nilai tinggi seperti emas.

Jadi, buat lo yang bekerja di dunia perhiasan, atau bahkan yang cuma mau beli emas batangan sebagai investasi, yuk kita bahas tentang pajak emas yang perlu lo tahu.

Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan: Apa Saja yang Dikenakan Pajak?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023, setiap transaksi emas perhiasan dan emas batangan yang melibatkan penyerahan barang atau penyerahan jasa terkait emas ini dikenakan pajak. Tapi, bukan cuma Pajak Penghasilan (PPh) aja, bro. Lo juga harus ngerawat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi kalau bisnis lo terkait dengan penjualan emas.

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Emas:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) – dikenakan pada transaksi penyerahan emas perhiasan atau batangan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – dikenakan untuk transaksi yang melibatkan jasa terkait emas, seperti perbaikan, modifikasi, atau pelapisan.

Yang menarik, meskipun emas bukan barang yang sehari-hari kita beli untuk kebutuhan rumah tangga, transaksi emas ini malah dikenakan PPh Pasal 22 dan PPN sesuai dengan jenisnya. Yuk, kita bahas lebih dalam!

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas Perhiasan dan Emas Batangan

Buat lo yang mungkin baru nyemplung di dunia perpajakan emas, lo perlu tahu tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP ini adalah harga transaksi yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang dikenakan pada emas perhiasan dan batangan.

  • Penyerahan Emas Perhiasan/Batangan: DPP-nya berdasarkan harga jual.
  • Penyerahan Jasa Terkait Emas: DPP-nya berdasarkan nilai penggantian atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk jasa.

baca juga

Tarif Pajak Emas Perhiasan

Nah, soal tarif pajaknya juga gak sesederhana yang lo kira. Ternyata, ada tarif berbeda berdasarkan jenis transaksi, antara pabrikan dan pedagang emas. Simak baik-baik, ya!

  1. PPN Emas Perhiasan:
    • Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual untuk transaksi antar pabrikan.
    • Kalau penyerahannya ke konsumen akhir, tarif PPN-nya jadi 1,65% dari harga jual.
    • Pedagang Emas Perhiasan:
      • Kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki Faktur Pajak, PPN yang dipungut adalah 1,1% dari harga jual.
      • Kalau gak ada faktur pajak, PPN yang dipungut adalah 1,65% dari harga jual.
  2. PPh 22 Emas Perhiasan:
    • Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
    • Ada pengecualian untuk penjualan ke konsumen akhir, WP yang kena PPh final, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tarif Pajak Emas Batangan

Sama seperti perhiasan, emas batangan juga dikenakan pajak yang cukup ketat, terutama soal PPN dan PPh Pasal 22. Tapi, ada pengecualian juga untuk transaksi emas batangan.

  1. PPN Emas Batangan:
    • Emas batangan untuk cadangan devisa negara atau yang memenuhi kriteria khusus menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP tidak dikenakan PPN.
  2. PPh Pasal 22 Emas Batangan:
    • Transaksi emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
    • Pemungutan ini dikecualikan jika penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final, atau Bank Indonesia (BI).

Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata

Kalau lo juga menjual perhiasan yang bukan terbuat dari emas atau batu permata, PPN dan PPh 22 berlaku sama seperti transaksi emas perhiasan:

  • Pajak Emas Bukan Emas/Batu Permata:
    • PPN 1,1% dari harga jual.
    • PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual.

Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata

Nah, buat jasa terkait emas, kayak perbaikan, modifikasi, atau pelapisan, lo juga harus memungut PPN sebesar 1,1% dari nilai penggantian jasa tersebut. Dan, jangan lupa, lo juga harus memotong PPh 21 atau PPh 23, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPh Emas Granula

Buat lo yang bergerak di bisnis emas granula, pemerintah juga ngasih fasilitas PPN tidak dipungut. Jadi, lo gak perlu mikirin PPN-nya.

Pengusaha Emas Wajib Berstatus PKP

Menurut Pasal 13 PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kalau lo belum tahu gimana cara pengajuannya, lo bisa cek di artikel lain tentang syarat pengajuan PKP.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan

  1. Kasus PPN Emas Perhiasan (Pedagang):
    Toko Emas BBB menjual perhiasan senilai Rp50 juta kepada konsumen akhir. Berdasarkan PMK 48/2023, transaksi ini dikenakan PPN sebesar 1,65% dari harga jual. Jadi, lo bakal bayar Rp50 juta + Rp825 ribu (PPN).
  2. Kasus PPh 22 Emas Batangan (Pabrikan):
    PT AAA menjual 200 gram emas batangan seharga Rp150 juta ke PT CCC (pedagang emas). PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,25% dari harga jual. Jadi, lo akan kena PPh 22 sebesar Rp375 ribu, yang dibayar PT CCC saat transaksi.

Kesimpulan: Pajak Emas Itu Rumit Tapi Harus Dipahami

Pajak emas perhiasan dan emas batangan bisa jadi hal yang rumit, bro, tapi gak usah khawatir. Dengan ngerti pajaknya, lo bisa mengelola usaha emas dengan lebih cermat. Mulai dari PPN, PPh 22, hingga tarif pajak khusus, semuanya harus dikelola dengan benar sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai lo terjebak dalam sialnya pembayaran pajak yang salah! Kalau lo butuh bantuan, Konsultan Pajak Jakarta siap bantu lo ngatur semua pajak emas dengan tangan dingin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *